MENGEVALUASI ULANG DAKWAH PADA PEMELUK AGAMA LOKAL (STUDI KASUS PADA KOMUNITAS SAMIN)
Abstract
Indonesia has a variety of cultures, ethnicity, race, creed, and religion. Unfortunately, between people and the state have different views toward religions and faiths. The state does not categorize Samin as a religion but a cult that is a part of cultures. Accordingly, Samin people likely become the target of da’wah. If we refer to the Presidential Decree No. 1/PNPS /1965, the legitimate religions accepted in Indonesia include Islam, Christianity, Catholicism, Hinduism, Buddhism and Confucianism (Confucius). In other words, the State does not restrict particular religions as long as they do not conflict with the law. Thus, Samin might live in Indonesia as an Adam’s religion because it does not conflict with the law. As well, Samin people have a legitimate religion and they should not become a target of da’wah again because they are a part of religious groups.***Bangsa Indonesia memiliki berbagai budaya, suku, ras, kepercayaan, dan agama. Terdapat perbedaan cara pandang negara dan warganya terhadap agama dan aliran kepercayaan. Agama Adam yang dipeluk masyarakat Samin oleh negara dikategorikan aliran kepercayaan yang merupakan bagian dari budaya, bukan agama. Imbasnya warga Samin dijadikan obyek dakwah. Akan tetapi, bila memahami Perpres Nomor 1/PNPS/1965 bahwa yang dimaksud dengan “agama yang dianut di Indonesia” adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius). Dengan demikian, Negara tidak membatasi agama tertentu saja, prinsip dasar agama yang boleh eksis di Indonesia adalah agama yang tidak bertentangan dengan UU. Dengan demikian, agama Adam yang dipeluk warga Samin pun boleh hidup di Indonesia karena agama Adam tidak bertentangan dengan UU. Dengan demikian, warga Samin telah beragama dan sah keberadaannya maka warga Samin tidak boleh didakwahi karena telah beragama.