Dakwah Melalui Bimbingan Konseling Online

Abstract

Artikel ini menyatakan bahwa pengarsipan data menuntut konselor untuk melakukan konseling dalam koridor yang pantas secara etika. Etika yang harus diperhatikan adalah hubungan dalam konseling melalui internet, kerahasiaan dalam konseling melalui internet, dan aspek hukum, lisensi dan sertifikasi. Tentunya, konselor dituntut untuk bekerja dalam bingkai profesionalitas pada kerangka etika layanan konseling online. Selain itu dalam mengedepankan konseling melalui internet diperlukan perangkat untuk dapat mengakses. Hal ini dipandang dapat berjalan secara maksimal, mengingat masyarakat sekarang selalu menggunakan internet dalam kesehariannya.