Fungsi Pengawas Dalam Pemenuhan Standar Pendidikan Madrasah Di Kota Serang Banten
Abstract
The fulfillment of national education standards has become mandatory for all educational institutions in the national law of the Republic Indonesia, which of course includes madrasah. Many efforts have been made both by the government and madrasah, yet the fulfillment of national education standards (SNP) still has not been successful. Problems do not only appear internally; they also appear externally, from supervisors. There is no doubt that supervisors also must be responsible in guiding and fulfilling the requirements of the national education standards (SNP). The reality found by the research shows that supervisors are not yet successful in guiding and mentoring systematically in order to support the national education standards (SNP) in the Madrasah. The awareness of SNP by supervisors still appears to be low; this is evident in the ineffectively-designed supervising and guidance program that is below the expectations of the SNP. The documents, related to guidance and mentoring, ]designed by the supervisor are considered mediocre based on the administrative procedures. Hence, many Madrasah(s) are still struggling in fulfilling the SNP that has become a national agreement. Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan adalah suatu keharusan bagi semua lembaga pendidikan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak terkecuali madrasah. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat madrasah, namun pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) masih tetap saja menghadapi berbagai kendala. Selain kendala internal madrasah dengan berbagai keterbatasannya, juga dihadapkan pada kendala eksternal dari pihak pembina madrasah seperti pengawas. Sesuai dengan fungsinya seyogianya pengawas juga dapat berperan penting dalam membimbing dan membina madrasah dalampemenuhan SNP tersebut. Dalam realitas di lapangan ternyata menunjukan bahwa pengawas belum dapat melakukan pembinaan dan pemantauan yang terencana dalam upaya membantu madrasah dalam pemenuhan SNP. Pemahaman pengawas tentang SNP masih sangat terbatas, antara lain ditandai dengan cara mereka menyusun desain program dalam pelaksanaan pembinaan yang belum sesuai dengan yang diharapkan. Seperangkat kelengkapan dokumen yang dibuat oleh pengawas terkait dengan pembinaan dan pemantauan pemenuhan SNP baru sebatas pemenuhan persyaratan adiministratif kepengawasan.Tidaklah mengejutkan jika kemudian masih banyak madrasah yang kesulitan memenuhi SNP yang telah menjadi kesepakatan nasional tersebut.