Kinerja Pengawas Pendidikan Agama Islam

Abstract

The main task of the Islamic education supervisor is to control the quality of Islamic education in schools. However the Ministry of Religious Affairs has not obtained a complete data of this work. As a result, the objective of this research is to collect all the data from the Islamic supervisor related to teacher guidance , supervising national education standard issues, program execution and evaluation. By using the quantity and description method, this research involves 202 Islamic education supervisors and 591 teachers from 20 regional districts in 10 provinces with random sampling selection. The results of this research indicate that the Islamic education supervisor in his task of mentoring and teaching is adequate, the supervising of national education standards is adequate, program management supervision is adequate, and program execution is adequate. However, the task of evaluating the supervision program is less than adequate. Tugas utama Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah melakukan pengendalian mutu penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di sekolah. Namun sampai saat ini, Kementerian Agama belum mempunyai data yang lengkap  mengenai  kinerja  pengawas  tersebut.  Untuk  itu,  penelitian  ini  bertujuan  memetakan  kinerja  Pengawas Pendidikan Agama Islam berkaitan dengan pelaksanaan tugas pembimbingan profesi guru, pemantauan penerapan standar nasional pendidikan, penyusunan program, pelaksanaan program, dan evaluasi program. Dengan menggunakan metode kuantitatif deskriptif, penelitian ini mencakup sebanyak 202 Pengawas PAI dan 591 Guru PAI dari 20 daerah kabupaten dan kota pada 10 provinsi yang dipilih secara simple random sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja pengawas PAI dalam pelaksanaan tugas pembimbingan profesi guru  mendapat  nilai  dengan  kategori  cukup,  kinerja  dalam  pemantauan  penerapan  standar  nasional  pendidikan  memperoleh  nilai  dengan  kategori  cukup,  kinerja  dalam  penyusunan  program  pengawasan  mendapat nilai cukup, kinerja dalam pelaksanaan program pengawasan memperoleh kategori cukup, dan kinerja evaluasi pelaksanaan program pengawasan dengan nilai kategori kurang.