Kesesuaian Isi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No. 04 Tahun 2004 Tentang Baca Tulis Al-Qur’an Dengan Kurikulum Nasional Pendidikan Agama Islam

Abstract

This research aims to elaborate on the relevance of the regional government regulations in reading and writing from Al-quran to the policy of the government policy on national education curriculum. The research on both policy documents uses a content analysis approach consisting of: the regional regulation number 4 Banjar region about Khatam Al-quran for participants in elementary and junior high and the ministry of national education regulation number 22,23,24 year 2006 concerning national education curriculum. The results of the research  indicate  the  relevance  of  many  aspects  of  regional  regulation  (perda)  Banjar  region  number  4  year 2004 with the government’s policy on national education curriculum. Relevance is identified based on aspects of: objectivity, content, and the learning process. From the perspective of education, regional regulation number 4 Banjar region is based on complementing and supplementing the national education curriculum policy. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan persinggungan isi dan kandungan makna peraturan pemerin- peraturan pemerintah daerah tentang Baca Tulis Al-Qur’andengan kebijakan pemerintah tentang kurikulum pendidikan nasional. Penelitian menggunakan pendekatan analisa isi terhadap kedua dokumen kebijakan yang menjadi fokus penelitian yakni: peraturan daerah nomor 4 Kabupaten Banjar tentang khatam al-qur’an bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah; dan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 22, 23, 24 tahun 2006 tentang kurikulum pendidikan nasional. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesesuaian pada banyak hal antara peraturan daerah (perda) Kabupaten Banjar nomor 4 tahun 2004 dengan kebijakan pemerintah tentang kurikulum pendidikan nasional. Kesesuaian tersebut ditemukan pada aspek: tujuan, isi, dan proses penyelenggaraan pembelajaran. Dari perspektif pendidikan, peraturan daerah nomor 4 Kabupaten Banjar bersifat komplementer dan suplementer terhadap kebijakan kurikulum pendidikan nasional.