Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Tentang Kemampuan Baca-Tulis Al-Qur’an
Abstract
AbstractThis case study research aims at finding the implementation of local Government’s policy on the reading-writing the Qur’an. The research is carried out in a number of regions that have policy on the reading-writing the Qur’an. i.e.: Pekanbaru, Kampar, Indramayu, Tasikmalaya, Serang, Cilegon, Banjarmasin, Banjar, Maros, Gowa, Gorontalo, and East Lombok. The research outcome explains that the Local Government’s policy on the reading-writing the Qur’an is set out in the Local Regulation, Regional Regulation, Call out of the Regent, Governor’s Instruction, and Instruction of Education Office Head. The implementation of the policy is executed by a certification obligation of the competency on the reading-writing the Qur’an as an acceptance requirement for a new student at the educational levels of junior high school and senior high school as well as vocational school. AbstrakPenelitian studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan Pemerintah Daerah tentang baca-tulis Al-Qur’an. Penelitian dilakukan pada sejumlah daerah yang memiliki kebujakan tentang baca-tulis Al-Qur’an, yakni: Pekanbaru, Kampar, Indramayu, Tasikmalaya, Serang, Cilegon, Banjarmasin, Banjar, Maros, Gowa, Gorontalo, and Lombok Timur. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kebijakan Pemerintah Daerah tentang baca-tulis Al-Qur’an dituangkan dalam Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Himbauan Bupati, Instruksi Gubernur, dan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan. Implementasi kebijakan tersebut dilaksanakan melalui adanya kewajiban sertifikasi kemampuan baca-tulis Al-Qur’an sebagai persyaratan penerimaan siswa baru pada jenjang pendidikan menengah pertama dan jenjang menengah atas, serta sekolah kejuruan.