ANALISIS PENERAPAN HEDGING DI PERBANKAN SYARIAH INDONESIA
Abstract
ABSTRAKPenelitan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hedging di Perbankan Syariah Indonesia dalam memitigasi risiko pasar akibat dari fluktuasi kurs valas. Peneliti menggunakan metode kualitatif, dengan teknik Model Miles and Huberman. Adapun obyek dari penelitian ini adalah instrumen hedging syariah yang diadopsi dari produk Perbankan Konvensional, lalu disyariahkan dan dikemas dalam ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 96/DSN-MUI/IV/2015, PBI No. 18/2/PBI/2016 dan Opini DPS No. 17/26/DPS/XII/2015 tentang Rencana Transaksi Lindung Nilai (Hedging) Syariah. Dari tujuan dan obyek yang menjadi perhatian peneliti, kemudian peneliti murni mengambil sampel di PT.Bank Syariah Mandiri (BSM) yang telah menerapkan hedging syariah melalui kontrak forward agreement. Hasil dari penelitian ini, secara sederhana dapat disimpulkan, bahwa penerapan hedging yang telah diterapkan oleh BSM telah sesuai dengan ketentuan, baik ketentuan dari Fatwa DSN-MUI, PBI maupun DPS. Akan tetapi disisi lain ada hal yang harus menjadi pertimbangan lebih serius bagi bank untuk menerapkan intrumen hedging syariah. Hal ini dikarenakan terdapat sifat yang melekat diinstrument hedging tersebut yang memang sulit untuk dihindari dan dihilangkan.Kata kunci : Hedging, Contract Forward Agreement.