ANALISIS PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA BANK UMUM SYARIAH BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA NO.11/33/PBI/2009

Abstract

ABSTRAKPenerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) bagi Bank Umum Syariah bukan semata mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku namun juga berarti upaya inovasi dan penyempurnaan pengelolaan secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas penerapan prinsip-prinsip GCG. Bank Umum Syariah melaksanakan tata kelola perusahaan dengan berpedoman pada Peraturan Bank Indonesia No.11/33/PBI/2009 tanggal 7 Desember 2009 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.12/13/DPbs tanggal 30 April 2010 tentang pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yaitu penerapan lima prinsip dasar Keterbukaan (Transparency), Akuntabilitas (accountability), Pertanggung jawaban (Responsibility), Profesional (Professional) dan Kewajaran (Fairness).Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan kuesioner, wawancara, dan analisis dokumen-dokumen perusahaan yang terkait dengan GCG. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa implementasi prinsip–prinsip GCG telah dilaksanakan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi dan telah sesuai dengan landasan pelaksanaan GCG pada Bank Umum Syariah yaitu Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009.