KEMUNGKINAN PENERAPAN PROFIT EQUALIZATION RESERVE (PER) PERBANKAN SYARIAH DALAM TINJAUAN FIQIH DI INDONESIA

Abstract

ABSTRAKSehubungan dengan upaya Bank Syariah mengatasi terjadinya “fund flight”, maka saat ini telah beredar isu mengenai sebuah instrumen yang digunakan untuk mengatasi kerugian tersebut yaitu Profit Equalization Reserve (PER).Tujuan yang ingin dicapai adalah Mengetahui penerapan PER (Profit Equalization Reserve) pada perbankan syariah dalam tinjauan fiqih. Mengetahui kemungkinan penerapan PER (Profit Equalization Reserve) pada perbankan syariah di Indonesia.Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif, data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang berhubungan dengan penerapan PER (Profit Equalization Reserve) di perbankan syariah. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa instrumen PER (Profit Equalization Reserve) ini termasuk pada mashlahah mursalah karena belum ada dalil yang memerintahkan dan melarangnya namun bermanfaat dan tidak bertentangan dengan dalil syar’i. sehingga instrumen PER (Profit Equalization Reserve) ini dapat dimungkinkan untuk diterapkan namun bank syariah harus mendapat persetujuan nasabah terlebih dahulu sebelum menciptakan PER (Profit Equalization Reserve) dan diakhir periode bank syariah harus mendistribusikan dana tersebut kepada nasabah dengan adil.Kata Kunci : Profit Equalization Reserve, kontrak Mudharabah