ANALISIS PRAKTIK DAN PENGELOLAAN WAKAF UANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengelolaan wakaf uang di TWI dan kesesuaiannya dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan praktik wakaf uang yang ada di Tabung Wakaf Indonesia ada dua cara pertama melalui setor tunai atau transfer di bank yang sudah memiliki SK dari Menteri dalam hal ini Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah dan kedua dengan datang langsung ke kantor Dompet Dhuafa baik pusat atau cabang-cabang disetiap kota. Pendekatan pengelolaan wakaf di TWI menggunakan tiga pendekatan produktif, non produktif dan pengelolaan terpadu. Sebagian besar praktik pengelolaan wakaf di TWI sesuai dengan Undang-Undang, kecuali untuk persentase antara LKS PWU dan diluar LKS PWU.Kata kunci: Wakaf, TWI.