HUTANG PIUTANG DALAM TRANSAKSI TAWARRUQ DITINJAU DARI PERSPEKTIF AL-QUR’AN SURAT AL-BAQARAH AYAT 282

Abstract

At-tawarruq adalah bentuk akad jual beli yang melibatkan tiga pihak, ketika pemilik barang menjual barangnya kepada pembeli pertama dengan harga dan pembayaran tunda, dan kemudian pembeli pertama menjual barang tersebut kepada pembeli akhir. Harga tunda lebih tinggi dari harga tunai, sehingga pembeli pertama seperti mendapatkan pinjaman uang dengan pembayaran tunda. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum hutang piutang dalam transaksi tawarruq ditinjau dari tafsir al Qur’an surat al-Baqarah ayat 282.Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah diskriptifkualitatif dan studi pustaka, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer ialah data yang akan diambil dari al Quran surat al-Baqarah ayat 282. Data Sekunder ialah data sumber data tambahan, terdiri dari al Hadits, dokumen-dokumen, jurnal, majalah, buku, internet dan beberapa literatur lainnya yang ada hubungannya dengan penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan hukum hutang piutang dalam transaksi tawarruq dari pihak pertama kepada pihak kedua halal selama akad dan syarat-syarat jual beli secara kredit tersebut jelas dan dilakukan secara kerelaan, demi mencari keridhaan Allah.