SISTEM JUAL BELI BENSIN ECERAN MENURUT PANDANGAN EKONOMI ISLAM TERHADAP TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS DI KELURAHAN PAROPO KOTA MAKASSAR)

Abstract

Peraturan undang-undang mengatur tentang bagaimana pelaku usaha tidak melakukan kecurang dalam hal mengurangi takaran terdapat pada Pasal 8 ayat 1 huruf c, Undang-Undang Nomor.8 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen. Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif atau penelitian lapangan yang bersifat deskriptif.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih jelas tentang permasalahan dalam proses penjualan bensin eceran yang berlokasi di kelurahan Paropo Kecamatan Panakkukang kota Makassar, Permasalahan tersebut dibahas melalui studi lapangan (diskriptif kualitatif) yang di berada dilokasi penelitian serta bahan penelitian untuk mendapatkan gambaran keadaan atau kondisi serta hal-hal yang terkait yang sudah penulis sampaikan. Dalam menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan pendekatan untuk memperoleh data dengan cara wawancara, observasi serta dilengkapi dengan data atau dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif kualitatif.Dari hasil  Penelitian ini menunjukkan bahwa penjual bensin eceran yang berlokasi di Kelurahan Paropo kota Makassar masih belum sesuai dengan Syarat-Syarat ekonomi Islam, Sehingga Implentasi yang terjadi di lapangan masih banyak pelaku-pelaku penjual bensin eceran dalam mengurangi takaran dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya padahal cara seperti itu sangat di larang oleh agama dan termasuk perbuatan yang bathil.