ANALISIS PENGELOLAAN BPJS KESEHATAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (STUDI KASUS BPJS KESEHATAN MAKASSAR)

Abstract

Pokok masalah penelitian ini adalah konsep pengelolaan yang diterapkan BPJS kesehatan, baik itu pada prakteknya maupun pada undang-undang sebagai dasar hukumnya. Asas gotong royong yang diemban BPJS dengan prinsip asuransi sosial dan ekuitas sepintas terlihat mirip dengan akad tabarru’ yang digunakan dalam asuransi syariah atau takafful. Namun pada kenyataannya BPJS belum menjadikan syariah sebagai landasan dalam pengelolaannya. Ditambah adanya wacana tentang sebagian praktek dari BPJS yang dinilai haram oleh kalangan ulama MUI, sehingga Untuk itu penulis tertarik untuk meneliti lebih dalam mengenai pengelolaan BPJS Kesehatan dalam perspektif ekonomi Islam yang berlokasi di BPJS Kesehatan Makassar.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif Deskriptif, dengan menggunakan data primer dan sekunder sebagai sumber data yang diperoleh lewat survey kepustakaan dan wawancara. Dimana kemudian dikelola dengan model analisis interaktif  Miles  dan   Huberman   sehingga  diperoleh  kesimpulan   sebagai   hasil penelitian.Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  pengelolaan  dalam  BPJS  kesehatan cabang Makassar telah sesuai dengan apa yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Selain itu akad yang digunakan memiliki kesesuaian dengan konsep tabarru’, namun hal tersebut tidak menjadikan BPJS halal secara mutlak, sebab BPJS masih tersandung dengan berbagai praktek yang diharamkan Syariah. Kondisi ini menjadikan BPJS sebagai syubhat dalam hukum Islam, akan tetapi bila ada kewajiban  kepesertaan  yang diharuskan  Negara kepada  rakyatnya maka kesalahannya menjadi tanggungan yang mewajibkan.