STRATEGI PENYELAMATAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PURWOKERTO
Abstract
Dalam lembaga perbankan syariah, istilah pembiayaan bermasalah bukan sesuatu hal yang asing untuk didengar. Hampir semua lembaga perbankan baik konvensional maupun syariah mengalami hal tersebut, karena tidak sedikit lembaga perbankan yang terhambat laju pertumbuhannya bahkan harus terhenti kegiatan operasionalnya karena tidak dapat mengatasi masalah ini. Pihak perbankan syariah dituntut untuk memiliki strategi dalam menangani pembiayaan bermasalah. Merujuk pada data NPF Bank Syariah Mandiri Cabang Purwokerto pada tahun 2013 (4,2%), 2014 (3,2%), dan 2015 ((3,8%), diketahui bahwa nilai NPFnya mengalami penurunan (dinilai baik). Walaupun pada tahun 2015 meningkat sebesar 0,6%, tetapi hal ini masih dinilai baik karena masih di bawah standar maksimal nilai NPF yang ditetapkan oleh BI (5%). Penyaluran pembiayaan untuk tahun 2015 meningkat 50% dari tahun sebelumnya, dan pembiayaan yang mendominasi adalah pembiayaan murabahah Untuk mencapai nilai NPF yang baik, Bank Syariah Mandiri CabangPurwokerto menggunakan strategi dalam mengatasi pembiayaan bermasalah yaitu stay strategy dan exit strategy. Namun untuk tahapan penyelamatan pembiayaan bermasalah strategi yang digunakan adalah stay strategy melalui upaya restrukturisasi pembiayaan.