PERAN WIRAUSAHA MUSLIM DALAM IMPLEMENTASI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)

Abstract

Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) telah mulai 1 Januari 2016. Kesepakatan ini dilakukan oleh 10 negara anggota ASEAN pada 2007 untuk menciptakan pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara. Negara ASEAN yang melakukan kesepakatan terdiri dari Brunei, Filipina, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Tujuan dari diciptakannya MEA ini, berdasarkan piagam ASEAN adalah dalam upaya meningkatkan perekonomian kawasan ASEAN dengan meningkatkan daya saing di kancah regional dan Internasional agar ekonomi tumbuh merata.Wirausaha Muslim mempunyai ikatan yang sangat erat dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Wirausaha Muslim memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia Khusunya di Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Setidaknya ada tujuh Peran wirausaha muslim dalam perekonomian Indonesia di era MEA yaitu: Pertama Meningkatkan produktivitas barang dan jasa, kedua Mampu Meningkatkan Pendapatan Per Kapita, ketiga Mendorong inovasi produk baru, keempat Mampu Menciptakan Lapangan Kerja, kelima Memberikan Kemudahan dan Kenyamanan Hidup, keenam Mendorong Kemajuan IPTEK (IlmuPengetahuan dan Tekhnologi), dan ketujuh Meningatkan Penerimaan Negara dari Sektor Pajak.