PRINSIP-PRINSIP FUNDAMENTAL EKONOMI ISLAM
Abstract
Dalam kegiatan ekonomi Islam dikenal ada tiga falsafah, yaitu pertama semua yang ada di alam semesta ini adalah milik Allah SWT. Kedua Allah menciptakan manusia sebagai khalifah di bumi dengan kelengkapan yang sempurna agar mampu melaksanakan tugas dan mengurus serta memanfaatkan alam semesta ini untuk keberlangsungan hidup dan lingkungannya. Ketiga adalah beriman kepada hari akhir. Keyakinan ini merupakan asas yang paling penting dalam kegiatan ekonomi Islam, karena dengan keyakinan itu, tingkah laku manusia dapat terkendali, sebab ia sadar bahwa semua aktifitas ekonominya dan harta kekayaan yang didapat akan dimintai pertanggung jawabannya oleh Allah SWT. Kemudian dari ketiga falsafah tersebut melahirkan nilai-nilai dasar yang menjadi Sistem Hukum Ekonomi Islam yang di dalamnya ada prinsip yang sangat fundamental yang harus diterapkan dalam kehidupan sosial yaitu, kepemilikan, keseimbangan dan keadilan. Instrumen-instrumenya adalah zakat, larangan riba (sistem bunga), kerjasama ekonomi, jaminan sosial dan peran negara. Islam known in economic activity, there are three philosophies: first of all that there is in this universe belongs to God Almighty. Both God created man as a vicegerent on earth with a perfect completeness be able to perform tasks and take care of as well as take advantage of this universe for the survival and the environment. The third is faithful to the end. This belief is the most important principle in Islamic economic activity, because of the belief that human behavior can be controlled, because he realized that all economic activities and assets acquired will be held accountable by Allah SWT. Then from the third philosophy gave birth to the basic values that become Islamic Economic Law System in which there is a very fundamental principle that must be applied in social life, namely, ownership, balance and justice. The instruments are zakat, the prohibition of riba (interest rate system), economic cooperation, social security and the role of the state.