PERAN KAIDAH FIQH TERHADAP PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAMI

Abstract

Khazanah fiqh Islam selalu membahas topik-topik tentang konsep dan ilmu ekonomi. Untuk membantu umat Islam dalam membahas suatu tema tentang hukum ekonomi Islam, maka mempelajari kaidah–kaidah fiqh merupakan suatu keharusan untuk memperoleh kemudahan dalam mengetahui hukum-hukum kontemporer ekonomi yang tidak memiliki nash sharîh (dalil pasti) dalam Al-quran maupun hadis. Selain itu, kaidah-kaidah fiqh juga mempermudah kita menguasai permasalahan furu’iyah (cabang) yang terus berkembang dan tidak terhitung jumlahnya hanya dalam waktu singkat dan dengan cara yang mudah, yaitu melalui sebuah ungkapan yang padat dan ringkas berupa kaidah-kaidah fiqh, baik kaidah fiqh yang berkaitan dengan akad (transaksi), mal (aset kekayaan), perbankan, dan arbitrase. Islamic fiqh always discusses the topics of economics and economic concepts. To help Muslims in discussing a theme of the economic law of Islam, it is necessary to learn the rules of fiqh to gain ease in knowing the laws of the contemporary economy that has no sharih nash (certain reference) in the Qur’an and hadith. In addition, the rules of fiqh also help us to master the branch problems (furu’iyah) that are more various and incalculable, in only a short time an easy way, which is through a solid and succinct expression in the form of rules of fiqh, either fiqh rules related to contract (transaction), mal (property assets), banking, and arbitration.