ISLAM, POLIGAMI DAN PERLINDUNGAN KAUM PEREMPUAN
Abstract
Berdasarkan fakta sejarah, praktek poligami sebenarnya sudah dilakukan oleh umat sebelum datangnya agama Islam. Ketika Islam datang, aturan tentang poligami muncul dalam rangka menyempurnakan syari’ah sebelumnya sekaligus untuk mengatur, membatasi dan memberikan suatu solusi bagi kebutuhan biologis manusia. Meski Islam memberi peluang bagi kaum pria untuk berpoligami, namun peluang tersebut sangat terbatas dan hanya dapat diberikan jika seseorang mampu berbuat adil dalam arti yang sebenar-benarnya. Oleh karena keadilan bukanlah sesuatu hal yang mudah untuk dilakukan, dapat disimpulkan bahwa meski Islam membolehkan poligami tetapi kecenderungan utamanya adalah monogami.