PEMBAHARUAN KONSEP KESEPADANAN KUALITAS (KAFAA’AH) DALAM AL-QUR’AN DAN HADIS|

Abstract

Dewasa ini muncul pemikiran yang berupaya mendekonstruksi konsep Kafa’ah karena dinilai bias dan sudah tidak memadai untuk kondisi masyarakat saat. Padahal, sebagian ulama tradisional menempatkan Kafa’ah pada wilayah sakral, sehingga tidak mungkin didekonstruksi. Artikel ini akan membahas konsep Kafa’ah dalam perspektif al-Qur’an dan Hadis serta implikasinya dalam pernikahan. Kafa’ah mengandung makna seorang calon suami diharapkan sebanding dengan calon istri dalam agama, tingkat pendidikan, status sosial, profesi, keturunan, kemerdekaan, kondisi jasmani-rohani, kekayaan, jabatan; derajat dan sebagainya. Untuk mengembangkan progresifitas egalitarianitas-muslimah di satu sisi dan terhindarnya liberalitas laki-laki di sisi lain, maka ukuran Kesepadanan Kualitas Mempelai (kafa’ah), perlu disederhanakan menjadi dua saja, yaitu; pertama penilaian soal agama, dan yang kedua Hasil Kesepakatan unsur mempelai. Al-Qur’an memberi tuntunan hanya agama yang tidak dapat ditawar-tawar, sedangkan yang lain bersifat relatif. Seharusnya wanita berperan utama dalam menetapkan usulan kriteria kafa’ah selain agama. Ini semua diperlukan sebagai upaya mencapai kemaslahatan, sekaligus untuk mengembangkan progresifitas muslimah..