PENDEKATAN SISTEM JASSER AUDA TERHADAP HUKUM ISLAM: Ke Arah Fiqh Post-Postmodernisme

Abstract

Persoalan utama yang dihadapi dunia Islam dewasa ini adalah kegagalan dalam proses demokratisasi politik, sistem ekonomi dan pendidikan, berkembangnya ancaman ekstrimis religius (fundamentalis), serta upaya pemupukan pluralisme dan pemahaman modern atas toleransi yang didasarkan pada sikap saling memahami. Realitas dunia Islam seperti itu telah menggelitik Jasser Auda untuk mempertanyakan kembali posisi syariat Islam- dimanakah syariat Islam? Bagaimana syariat Islam dapat berperan positif dalam mensikapi krisis yang dihadapi dunia Islam? Apakah ada masalah dalam syariat Islam? Tulisan ini menelusuri gagasan pembaharuan Jasser Auda dalam bidang hukum Islam yang menawarkan pendekatan sistemik terhadap hukum Islam. Menurut Auda, sebagai suatu sistem, hukum Islam harus dijabarkan melalui enam kategori-teoritis, yaitu: sifat kognitif (cognitive nature), saling keterkaitan (interrelated), keutuhan (wholeness), keterbukaan (openess), multi-dimensionalitas (multi-dimentionality) dan kebermaknaan (purposefulness). Di sini Auda menawarkan rekonstruksi teori maqa>s}id sekaligus, pada saat yang sama, mengkritik teori maqa>s}id klasik yang cenderung hirarkis dan sempit. Menurutnya, suatu ijtihad hukum Islam hanya akan efektif manakala ia mencerminkan maqa>s}id (tujuan) di balik teks sebagaimana yang diinginkan oleh sya>ri’.