A STUDY OF EVOLUTION OF MAQÂSHID AS-SYARI’AH AS A LEGAL THEORY

Abstract

Studi Evaluatif terhadap Maqâshid as-Syarîah sebagai Teori Hukum. Artikel ini memberikan akun sejarahtentang teori maqashid as-syari’ah dengan tujuan untuk menunjukkan bagaimana teori tersebut berkembang.Akun sejarah ini sangat signifikan untuk mengapresiasi ijtihad orang-orang hebat generasi pertama, yakni parasahabat yang telah mewujudkan dan menenamkan ide maqashid as-syari’ah. Di sampig itu, muncul juga kontribusiyang disumbangkan oleh para ulama seperti al-Qaffâl, al-’Âmir, al-Juwaini, dan al-Ghazali yang mengembangkanteori tersebut yang kemudian disusul oleh as-Syatibi, Ibn Ashur, dll yang menstandarisasinya menjadi sebuah teoriyang dipenuhi dengan prospek penelitian lapangan yang mandiri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahamanyang tepat tentang teori maqashid as-syari’ah tersebut sangat penting diterapkan terhadap konsep dan penerapanhukum Islam secara tepat. Fakta bahwa teori ini sangat dinamis dan mampu beradaptasi membuatnya mampuberevolusi dan berkembang. Oleh karena itu, tak terelakkan lagi bahwa teori maqashid as-syari’ah itu mampuberadaptasi dan merupakan hukum Islam yang relevan sepanjang waktu dan di semua tempat. Sebagian besarmetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah sejarah.