FALSAFAH INFAK DALAM PERSPEKTIF ALQURAN

Abstract

Falsafah Infaq dalam Perspektif Alquran. Politeisme dan ketidakadilan ekonomi merupakan dua aspek penting yang menjadi sorotan ketika Alquran pertama kali diturunkan. Dalam periode Makkah, Alquran mengecam keras penumpukan dan pemusatan harta kekayaan, sedangkan pada periode Madinah dibicarakan  masalah zakat sebagai salah satu mekanisme distribusi kekayaan yang ditetapkan sebagai kewajiban agama. Selain kewajiban zakat, Alquran juga menganjurkan untuk bersedekah, memberikan pinjaman tanpa bunga,berlaku lunak terhadap yang berutang, merelakan untuk membebaskan beban utang pada mereka yang dalam kesulitan, dan membantu mereka untuk membayarkan utang. Dalam konteks ini, menunaikan zakat dengan segala bantuan yang dapat meringankan beban ekonomi orang lain secara umum dikategorikan sebagai infak. Sebagai aktivitas ekonomi, infak tidak dapat dipisahkan dari prinsip-prinsip etika karena aspek ekonomi merupakan salah satu pondasi penting keberlangsungan kehidupan masyarakat Islam. Oleh karena itu, Alquran memberi petunjuk berupa rambu-rambu dalam menunaikan infak baik terkait dengan syarat-syarat pelaksanaannya, hal-hal yang dapat diinfakkan, manfaat infak maupun terkait dengan tujuan ditunaikannya infak itu sendiri