ANALISIS EKONOMI ISLAM TERHADAP JUAL BELI PADI SAWAH DI KECAMATAN MANGGENG ACEH SELATAN

Abstract

This study aims to analyze the practice of buying and selling of rice paddy after plantation but before harvesting in Paya Manggeng Village, Aceh Selatan District from an Islamic economics perspective. Data for this study utilized both primary and secondary which was gathered through interviews, observation, and study of documentation. The data was then analyzed using the descriptive analysis method. The results showed that the practice of buying and selling rice in that area involved the elements of gharar, especially on the selling objects, which was the rice. The object was usually sold when it had just been planted while the result could not yet be assured its satisfaction. In the context of Islamic economic, this mode of selling is not allowed because it involves occult objects. This was based on the opinion of Imam Al-Shafi'i and supported by Imam Nawawi. According to them, the selling is allowed on the condition that the seller has clearly mentioned the criteria of his objects. Therefore, it can be guaranteed that the criteria of the object will not be changed until the contract is signed. =========================================== Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli padi sawah setelah ditanam dan belum panen yang terjadi di Desa Paya Kecamatan Manggeng, Aceh Selatan dalam perspektif ekonomi Islam. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli padi sawah ini terdapat unsur gharar, terutama pada objek yang diperjualbelikan, yaitu padi. Padi yang dijadikan objek diperjualbelikan ketika baru terlihat batangnya saja sehingga belum bisa dipastikan dapat memberi hasil panen sesuai keinginan. Dalam konteks ekonomi Islam, jual beli dengan model seperti ini tidak dibolehkan karena masuk kepada kriteria jual beli benda yang gaib. Hal ini sesuai pendapat Imam Syafi’i dan juga Imam Nawawi, dimana gharar adalah unsur akad yang dilarang dalam syari’at Islam, kecuali jual beli gaib dengan menyebutkan sifat-sifat bendanya secara jelas sehingga dapat dijamin tidak akan terjadi perubahan terhadap sifat benda tersebut sampai berlangsungnya akad.