IMPLIKASI KEWENANGAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH TERHADAP SISTEM PENGAWASAN DI BANK ACEH SYARIAH

Abstract

The supervisory authority of the Sharia Supervisory Board (DPS) describes the role and response of DPS supervision system based on organizational structure. DPS positions of Bank Aceh Syariah are in parallel with the Board of Commissioners as authority staff. This study aims to find answers position and authority in the organizational structure and implication to supervision system in Bank Aceh Syariah. To obtain the answer, researchers used the descriptive analysis. Data collection methods used are field research through in-depth interviews, open questionnaire and literature through the conclusion of documentation legislation and organizational structure of Bank Syariah Aceh. DPS authority based on the organizational structure of Bank Syariah Aceh have two powers, as a staff and functional authority. Staff competencies associated with the position of the DPS as a giver of advice/ suggestions to the Board of Commissioners of Bank Aceh, while the functional authority related with the Division of Bank Aceh Syariah. The implication of DPS authority will influence with its performance on the activity /supervisory activities, frequency of meetings, and reporting systems. DPS Bank Syariah Aceh still running system indirect supervision based on the activity reporting and sharia opinion. =========================================== Kewenangan pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) menggambarkan peran dan respon pengawasan DPS dalam sistem Pengawasan struktur organisasi. Bank Aceh Syariah menempatkan DPS setara dengan Dewan Komisaris dengan garis kewenangan staff. Permasalahan muncul ketika pengawasan DPS dari segi aktivitas dan sistem pengawasan tidak sesuai dengan aspek perundang-undangan dan gambaran dalam struktur organisasi. Penelitian ini bertujuan mencari jawaban persoalan pokok mengenai perangkat yuridis yang digunakan dalam pengawasan DPS, kedudukan dan kewenangan dalam struktur organisasi, dan sistem pengawasan dalam operasionalisasi bank Aceh Syariah. Untuk memperoleh jawaban tersebut, peneliti menggunakan metode deskriptif analisis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian lapangan melalui wawancara secara mendalam dan open kuesioner dan kepustakaan melalui dokumentasi perundang-undangan dan struktur organisasi Bank Aceh Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan DPS berdasarkan perangkat yuridis terdiri dari undang-undang perbankan syariah No. 21 Tahun 2008 Pasal 32, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Peraturan Bank Indonesia (PBI), Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI), dan fatwa-fatwa DSN MUI. Kewenangan DPS berdasarkan struktur organisasi Bank Aceh Syariah memiliki 2 kewenangan, yaitu sebagai staf dan fungsional. Kewenangan staf berhubungan dengan posisi DPS sebagai pemberi nasihat/saran-saran dengan Dewan Komisaris Bank Aceh, sementara kewenangan fungsional berhubungan dengan Divisi Syariah Bank Aceh. Kewenangan DPS mempengaruhi kinerjanya pada aktivitas/kegiatan pengawasan, frekuensi rapat, dan sistem pelaporan. DPS Bank Aceh Syariah masih menjalankan sistem pengawasan tidak langsung (off spot) melalui pengkajian, hasil laporan kegiatan, dan opini syariah secara lisan serta tertulis. Sistem pengawasan secara langsung (on spot) pada struktural Bank Aceh Syariah belum dilakukan.