ANALISIS PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA BANK ACEH SYARIAH BANDA ACEH

Abstract

This study aims to identify the systems and procedures that is applied at Bank Aceh Syariah (BAS) Banda Aceh in knowing of its customers. In specific, it aims to analyze the effectiveness of the implementation of Knowing Your Customer (KYC) Principle at BAS. This study employs both primary and secondary data which was obtained through field and library research. The data was analyzed using descriptive analysis method. The results show that in knowing its customers, BAS Banda Aceh taken several steps of customer identification includes the identity check, occupation, source of funds, and the purpose of the use of funds. The implementation of the KYC principle in BAS Banda Aceh has effectively overcome and prevented the banking crimes such as money laundering. The implementation of the principle is intended to embolden the implementation of prudential principles in order to reduce business risks such as operational risk, legal risk, concentration risk, and reputational risk. =========================================== Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi sistem dan prosedur yang diterapkan Bank Aceh Syariah (BAS) Banda Aceh dalam mengenal nasabah. Secara khusus, penelitian bertujuan untuk menganalisis efektifitas penerapan Prinsip Mengenal Nasabah pada BAS. Data untuk penelitian ini bersumber dari data primer melalui kajian lapangan, dan data sekunder melalui kajian kepustakaan. Analisis data menggunakan metode deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa sistem dan prosedur yang diterapkan BAS Banda Aceh dalam mengenal nasabah yaitu identifikasi calon nasabah yang meliputi identitas, pekerjaan, sumber dana dan tujuan penggunaan dana yang dilengkapi dokumen pendukung. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle) pada BAS Banda Aceh efektif dalam mengatasi kejahatan-kejahatan dalam dunia perbankan seperti pencucian uang. Penerapan prinsip tersebut dimaksudkan agar mendorong terselenggaranya prinsip kehati-hatian dalam rangka mengurangi risiko usaha yang dihadapi bank dalam menjalankan kegiatan usaha yaitu operational risk, legal risk, concentration risk, dan reputational risk.