PENETAPAN MARGIN KEUNTUNGAN MURABAHAH: ANALISIS KOMPARATIF BANK MUAMALAT INDONESIA DAN BANK ACEH SYARIAH
Abstract
Murabahah is one of the most dominant financing agreement applied in Islamic banking including Indonesia. Bank Muamalat Indonesia (BMI) and Bank Aceh Shariah (BAS) are two of many Islamic banks that have murabahah as a dominant product. Bank Muamalat Indonesia has 60%-70% murabahah financing out of its financing total, while Bank Aceh Sharia offers up to 97% of its financing fund for murabahah. This domination is related to its high compensations for customers that influence the increasing demand of this product. This article aims to determine the mechanism profit determination of murabahah financing at BMI and BAS in Banda Aceh. It is also aimed to examine the influence of Bank Indoensia’s rate to the determination of profit margin for murabahah at those banks. This study employs a comparative study analysis with qualitative approach. The findings show that the mechanism for profit determination was decided based on recommendation and suggestions from the Islamic banks ALCO Team Meeting. However, both Bank Muamalat Indonesia and Bank Aceh Shariah differ from determining the level of annual lending rate. It turns out that the determination of high or low margin was affected by internal and external factors. While the BI rate played as a benchmark (reference) for the banks to set a price in order to be competitive and also to calculate the possibility of inflation. =========================================== Murabahah merupakan salah satu akad pembiayaan yang paling dominan diaplikasikan pada perbankan syariah. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di Negara-negara Muslim lainnya seperti Pakistan dan Malaysia. Begitu halnya dengan Bank Muamalat Indonesia cabang Banda Aceh dan Bank Aceh Syariah. Pada Bank Muamalat Indonesia pembiayaan ini berkisar 60-70%, sedangkan pada Bank Aceh Syariah mencapai 97% dari total pembiayaan. Tingginya harga jual murabahah ini tidak terlepas dari kelebihan yang dimilikinya, sehingga berdampak pada tingginya permintaan produk tersebut. Permasalahan dan tujuan penelitian ini yaitu, untuk mengetahui bagaimana mekanisme penetapan margin keuntungan murabahah dan bagaimana pengaruh BI rate terhadap penetapan margin keuntungan murabahah baik pada Bank Muamalat Indonesia (BMI) maupun Bank Aceh Syariah (BAS). Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode komparatif analisis dengan pendekatan kualitatif research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penetapan margin keuntungan murabahah pada dasarnya diputuskan melalui rekomendasi, usul dan saran Rapat Tim ALCO bank syariah. Meskipun demikian baik Bank Muamalat Indonesia maupun Bank Aceh Syariah berbeda dalam menetapkan tingkat lending rate pertahunnya, dan ternyata tinggi rendahnya penetapan margin pada kedua bank tersebut dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal bank. Sedangkan pengaruh BI rate terhadap penetapan margin keuntungan murabahah pada kedua bank tersebut sebagai benchmark (acuan) agar kompetitif dan perhitungan kemungkinan terjadinya inflasi.