ANALISIS SEWA MENYEWA PARALEL PADA PERUSAHAAN RENT CAR CV. HARKAT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Abstract

This study aims at determining the parallel process of car rental agreement between Harkat Rent Car Company and the owner of the car, and between the company and its customers in an Islamic economics perspective. This study also aims to analyze the risk coverage of the leased car. The data for this study was gathered through interviews, observation and documentation studies. The collected data was then analyzed using descriptive analysis method. Results showed that the process of car leasing begin when customer rented a car from CV. Harkat which was owned by its partner. The company provided a shared price for car owners according to a mutual agreement and applied only for a certain period. Furthermore, the partner has to allocate 20 percent of the income for the company. In addition, the company also required the partner to cover for maintenance costs, insurance, equipment, and spare parts. In the context of Islamic economics, the practice of leasing parallel conducted by the company was not fully Shariah compliance due to practice a lease above a lease and using two contracts in one transaction. =========================================== Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perjanjian sewa menyewa mobil secara paralel antara Perusahaan Rent Car CV. Harkat dengan pemilik mobil dan dengan konsumennya dalam perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini juga bertujuan untuk menanganalisis pertanggungan resiko terhadap mobil yang dijadikan objek sewa menyewa tersebut sewa menyewa mobil di Perusahaan Rent Car CV. Data untuk penelitian ini bersumber dari wawancara, obesrvasi dan studi dokumentasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV. Harkat menyewakan mobil milik mitra kerjanya (pemilik mobil) kepada pelanggan yang membutuhkan sewa mobil untuk keperluannya. Pemilik usaha memberikan harga kongsi kepada pemilik mobil sesuai dengan kesepakatan bersama dan untuk jangka waktu tertentu. Selanjutnya, pemilik mobil harus menyisihkan sebanyak dua puluh persen dari penghasilan mobil miliknya yang dikongsikan kepada pengusaha rental mobil. Pengusaha Rent Car CV. Harkat mengharuskan pemilik mobil mengurus asuransi mobil dan menanggung biaya perawatan, peralatan dan suku cadang mobil. Jadi dalam konteks ekonomi Islam, praktik sewa menyewa paralel yang dilakukan oleh CV. Harkat kurang sesuai dengan hukum Islam karena terjadi sewa di atas sewa dalam sistem perjanjian sewa menyewa antara pemilik mobil dengan CV. Harkat.