PENGARUH BI RATE TERHADAP PERSENTASE BAGI HASIL PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA BANK ACEH SYARIAH BANDA ACEH

Abstract

This research aims to find answers to two principal issues, namely 1) the utilization of the BI Rate (Indonesian Central Bank’s Monetary Rate) as a condition of the Central Bank in the determination of sharing rates of Musharakah financing, and 2) the Islamic perspective on the determination of the sharing rate using BI Rate’s as a consideration. This research was conducted at Syariah branch of Bank Aceh in Banda Aceh. This study utilized correlational approach and the data was analyzed using descriptive analysis method. The results show that BI rate did not significantly influence the sharing percentage of Musharakah financing as the BI rate just served as a benchmark price for the banks in observing the market price rather than determining the sharing percentage for the financing. In addition, the determination of the sharing percentage for Musharakah financing at the Syariah branch of Bank Aceh has fulfilled the Islamic compliance and followed the fatwa of National Islamic Council (DSN) No: 08/DSN-MUI/IV/2000, on the Musharakah financing and also Fatwa No: 15/DSN-MUI/2000 on the principle of profit and loss sharing for Islamic financial institutions. =========================================== Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dua persoalan pokok, yaitu 1) penggunaan BI Rate sebagai ketentuan Bank Sentral dalam penentuan tingkat bagi hasil pembiayaan musyarakah dan 2) tinjauan hukum Islam terhadap penentuan persentase bagi hasil dengan pertimbangan BI Rate yang sedang berlaku. Penelitian ini dilakukan pada Bank Aceh Cabang Syariah Banda Aceh. Metode yang dipakai adalah metode korelasional dengan menggunakan deskriptif analisis yaitu dengan memaparkan hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persentase bagi hasil pembiayaan musyarakah pada Bank Aceh Syariah dan pengaruh BI Rate ternyata tidak signifikan karena BI rate di sini hanya berfungsi sebagai takaran atau patokan perbankan syariah dalam melihat harga nilai/jual yang sedang berlaku di pasar ekonomi bukan dalam menentukan persentase bagi hasil. Selain itu juga penentuan persentase bagi hasil pembiayaan musyarakah pada Bank Aceh Syariah telah sesuai dengan tinjauan hukum Islam ini diperkuat dengan adanya fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No: 08/DSN-MUI/IV/2000, tentang pembiayaan musyarakah dan juga fatwa DSN yang menetapkan tentang Revenue Sharing adalah fatwa NO: 15/DSN-MUI/2000 tentang prinsip distribusi bagi hasil dalam lembaga keuangan syariah.