ANALISIS PERHITUNGAN ROYALTY FEE FRANCHISE MENURUT KONSEP MUSYARAKAH: STUDI PADA JARIMATIKA DARUSSALAM
Abstract
This study aims to analyze the calculation of royalty fee at a franchise of Jarimatika in Darussalam Banda Aceh from musyarakah perspective and analyze the strategy employed in solving the dispute. Data was gathered through an in-depth interview and documentation study. The results indicated that in general the calculation of royalty fee was based on profit sharing system, where the total revenue minus 15% operating expenses for the franchisor, and the rest is shared 40% for the franchisor and 60% for the franchisee. Although the system seems normal, the determination 15% of operating cost, however, created a problem for the franchisee as the total income received was not cover the regular operational costs. Consequently, the franchisee unable to fulfill its obligation of paying the royalty fees on time. To solve this problem, the franchisor provide an extension for the franchisee to pay the royalty fee. However, during the grace period, the franchisee was not allowed to order the equipment needed to run the operation. As a result, it created another problem for the franchisee as it would not be able to run the operation due to insufficient equipment. =========================================== Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan royalty fee pada franchise Jarimatika Darussalam dalam perpektif musyarakah, dan strategi yang digunakan dalam penyelesaian masalah profit sharing di Jarimatika tersebut. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme perhitungan royalty fee pada Jarimatika Darussalam menggunakan sistem profit sharing, dimana total pendapatan dikurangi beban operasional sebesar 15%, dan sisanya dibagi dua bagian, franchisor 40% dan franchisee 60%. Dalam kenyataannya, penetapan biaya beban operasional yang fix sebesar 15 % ini yang menyebabkan franchisee mengalami kerugian atau defisit pendapatan, karena biaya operasional untuk setiap periode ternyata lebih banyak dari jumlah 15% yang telah ditentukan franchisor. Hal ini menyebabkan franchisee tidak dapat menunaikan kewajibannya untuk membayar royalty fee tepat pada waktunya bahkan macet. Dari kejadian ini kebijakan yang dilakukan pihak franchisor yaitu dengan memberikan waktu tenggang bagi franchisee untuk dapat membayar royalty fee tersebut. Selama masa tenggang tersebut, franchisee tidak dapat memesan perlengkapan yang dibutuhkan sehingga menyebabkan keadaan semakin sulit untuk menjalankan usaha tersebut.