KONSEP KESETARAAN DALAM WACANA AL-QUR'AN (Hubungan Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan)

Abstract

Abstrak: Sebagai wujud dari proses penciptaan manusia, Allah telah memberikan masing-masing pihak keragaman dan kelebihan yang satu sama lain. Keragaman dan kelebihan ini bukan merupakan kunci pembeda yang mesti dinilai sakral, melainkan wujud kesetaraan yang saling mengisi satu sama lain. Oleh karena itu, perbedaan peran laki-laki dan wanita hanya bersifat kodrati (alamiah). Artinya, dampak perbedaan anatomi antara laki-laki dan wanita menjadi legalisasi utama dalam menjalankan pelbagai mobilitas fenomena sosial, dan ini perlu upaya penafsiran kembali agar tidak mengandung bias terhadap posisi perempuan yang dipandang sebagai makhluk yang sempurna pula. Kata Kunci: Konsep Kesetaraan, Hubungan Hak dan Kewajiban dan al-Qur’an.