MORAL DEPRAVITY OF THE COURT MAGISTRATES TOWARD THE LAW ENFORCEMENT AS RERECTED IN UGO BETI'S CORRUPTION IN THE PALACE OF JUSTICE

Abstract

Moralitas seorang hakim mempunyai peranan yang penting dalam menjalankan mekanisme peradilan. Akan sangat fatal akibatnya, jika para hakim peradilan, yang seharusnya dipercaya untuk menegakkan hukum, memelihara keadilan, dan melawan segala bentuk kejahatan yang bertentangan dengan hukum, justru menjadi kriminal bagi profesi tersebut. Tujuan dari tulisan ini adalah menganalisa kerusakan moral pada tokoh-tokoh yang terdapat pada drama Corruption in the Pallace of Justice yang kenyataannya merupakan refleksi kejadian sehari–hari. Metodologi yang digunakan adalah metode pendekatan moral dan metode pendekatan struktural. Tiga tokoh utama dalam drama Corruption in the Pallace of Justice yaitu: Vanan, Cust dan Croz digambarkan mempunyai moral yang sangat buruk dalam menjalankan tugas mereka sehari hari sebagai penegak hukum. Mereka melakukan korupsi terhadap lembaga mereka sehingga kredibilitas dan reputasi lembaga peradilan menjadi sangat rendah dan masyarakat tidak lagi menaruh kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Perbuatan buruk yang dilakukan para tokoh dalam menegakkan hukum membuat mereka akhirnya merasa bersalah dan menyesal. Kerusakan moral telah menyebabkan mereka tidak lagi diterima oleh masyarakat karena mereka enggan mengakui kesalahannya. Hanya ada satu yang akhirnya mengakui kesalahannya. Kata Kunci: kerusakan moral, hakim pengadilan, tidak ada kepercayaan publik, perasaan bersalah, kegelisahan.