APLIKASI SISTEM DISKON PSIKOLOGIKAL DALAM STRATEGI PENETAPAN HARGA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi di Carrefour Serang)

Abstract

Persaingan bisnis merupakan aktivitas ekonomi yang penting sebagai acuan untuk meningkatkan kualitas produksi. Banyak metode kontemporer yang digunakan para pelaku usaha untuk menghadapi persaingan. Teori mutakhir yang kini tengah diusung adalah neuromarketing yang faktanya bisa mempengaruhi psikologi konsumen sehingga dengan mudah tertarik untuk mengkonsumsi produk yang ditawarkan. Dengan cara mempengaruhi psikologi, ada pebisnis yang melakukan penipuan supaya dapat meraup keuntungan sebesar-besarnya. Contohnya dengan praktek diskon psikologikal yang dinaikkan harganya terlebih dahulu lalu kemudian didiskon. Umumnya praktek tersebut biasa terjadi di perusahan-perusahaan ritel besar. Oleh karena itu, penulis mencoba studi kasus di perusahaan Carrefour.Ada tiga tujuan yang ingin dicapai mellaui penelitian ini. Pertama, untuk mengetahui kebijakan penetapan harga pada perusahaan Carrefour ditinjau dari sudut pandang Islam. Kedua, untuk mengetahui konsep neuromarketing dalam perspektif Islam, dan tujuan ketiga untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap diskon psikologikal.Hasil studi lapangan dan studi pustaka diperoleh tiga kesimpulan sebagai berikut: Pertama, beberapa strategi yang diterapkan Carrefour dalam menjalankan bisnisnya ternyata ada yang sesuai dan ada yang tidak sesuai syari’at Islam. Terdapat aplikasi ghabn faahisy atau penipuan dalam prakteknya. Ghabn faahisy haram dalam Islam. Kedua, konsep neuromarketing tidak dilarang dalam Islam selama dilakukan dengan transparan dan jujur, karena asal dari mu’amalah adalah boleh. Ketiga, diskon psikologikal bisa juga diqiyaskan dengan odd pricing, yang dalam aplikasinya terdapat ghabn faahisy atau tadlis atau najasy atau tipuan yang hukum keharamannya sudah jelas