PRESERVASI NASABAH PERBANKAN DALAM MENGGUNAKAN SARANA E-BANKING
Abstract
E-Banking merupakan salah satu pelayanan perbankan tanpa cabang (branchless), yaitu berupa fasilitas yang akan memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi perbankan tanpa perlu untuk datang ke kantor di mana suatu bank tersebut berada.Dalam perkembangan teknologi informasi industri perbankan seperti halnya E-Banking, pihak bank harus memperhatikan aspek perlindungan nasabah khususnya keamanan yang berhubungan dengan perlindungan nasabah. Didalam security (keamanan) jaringan on-line E-Banking sendiri terdapat 4 (empat) layanan, yaitu keamanan koneksi nasabah, keamanan data transaksi, keamanan koneksi server serta keamanan jaringan sistem informasi dari server komputer.Peran tekhnologi informasi dalam dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan ditopang oleh peran tekhnologi informasi. Semakin berkembang dan kompleks fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, berarti semakin beragam dan kompleks adopsi tekhnologi yang dimiliki oleh suatu bank.Implementasi e-banking di Indonesia terbilang cukup sukses. Best practice pada implementasi e-banking di perbankan Indonesia ini tidak lain adalah luasnya penggunaan layanan perbankan berbasis internet pada masyarakat umum