ANALISIS TEORI BAI’ TAWARRUQ DALAM MUAMALAH MALIYAH

Abstract

Pesatnya perkembangan berbagai macam transaksi dalam muamalah maliyah menjadikan perdebatan dikalangan para ulama. Sebagian pihak memperbolehkan transaksi tersebut, sebagian lainnya melarangnya. Dalam bai’ tawarruq misalnya, beberapa ulama membolehkan transaksinya dan sebagian lainnya melarang pelaksanaannya. Diantara ulama yang membolehkan bai’ tawarruq yaitu para ulama klasik dari madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali seperti Abdul Aziz bin Baz dan Muhammad ibn Shaleh al-Uthaymin. Sementara ulama yang melarang transaksi ini adalah Ibnu Taimiyah dan Abu Hanifah. Sebagian dari mazhab Maliki juga menganggap tawarruq menyerupai transaksi al-innah. Demikian pula dengan Umar bin Abdul ‘Aziz, Muhammad bin al-Hasan, Ibnul Qayim, dan Ibnu Taimiyah dari mazhab Hambali juga menolak transaksi tawarruq.