PENYELESAIAN SENGKETA DALAM EKONOMI SYARI’AH

Abstract

Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk memutuskan suatu hukum atau menghukumi manusia dengan apa-apa yang diturunkan-Nya. Seperti halnya Rasulullah SAW, beliau secara langsung mengadili dan menghukumi perkara yang muncul di tengah-tengah masyarakat dengan hukum dan aturan yang diturunkan Allah SWT. Termasuk dalam hal yang berkaitan dengan harta benda. Ketika terjadi persengketaan ekonomi syari’ah, maka diperlukan suatu instrumen penting sebagai solusi yang adil bagi para pihak-pihak yang bersengketa. Dengan menggunakan model shulh (perdamaian), tahkim (arbitrase) dan wilayat al-Qadha (Kekuasaan Kehakiman) diharapkan dapat menjadi solusi dalam persengketaan ekonomi syari’ah ini.