ANALISIS PERTUMBUHAN DANA PIHAK KETIGA SEBELUM DAN SESUDAH KELUARNYA KEBIJAKAN OFFICE CHANNELING DI PERBANKAN INDONESIA

Abstract

Ketika badai krisis ekonomi datang melanda Indonesia pada pertengahan tahun 1997 perbankan konvensional banyak terpuruk, sebaliknya perbankan syari’ah relatif aman dari goncangan krisis. Kemajuan perbankan syariah tidak lepas dari dukungan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan UU No 7 tahun 1992 dan terbitnya UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Adapun perkembangan selanjutnya adalah dikeluarkannya fatwa tentang haram bunga bank oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2003. Karena Bank Syari’ah dapat bertahan bahkan mengalami kemajuan pesat, sudah seharusnya perbankan syari’ah terus disosialisasikan. Pada saat itu kendala bank syari’ah adalah keterbatasan jaringan. Oleh karena itu pada tahun 2006 dalam PBI NO. 8/3/PBI/2006 terbentuklah kebijakan Office Channelling yang artinya mekanisme layanan syari’ah, dimana bank konvensional ang dapat membuka layanan syari’ah atau dinamakan Unit Usaha Syari’ah.Dari latar belakang tersebut dapat dituliskan dalam rumusan masalah: Adakah perbedaan jumlah Dana Pihak Ketiga setelah keluarnya kebijakan Office Channelling? Serta bagaimana caranya agar pertumbuhan Dana Pihak Ketiga tumbuh dengan signifikan setelah keluarnya kebijakan Office Channelling? Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui seberapa besar dampak keluarnya kebijakan Office Channeling, dan untuk membandingkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebelum dan sesudah keluarnya kebijakan Office Channeling. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu data yang telah tersedia di website Bank Indonesia melalui publikasi bank. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan deskriptip statistik, dan uji t dua sampel berpasangan (paired sample t test).Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah dari 18 perbankan di Indonesia yang menggunakan layanan syari’ah (office chanelling) sebelum keluarnya kebijakan layanan syariah jumlah Dana Pihak Ketiga sebesar Rp. 200 Triliun, dan sesudah keluarnya kebijakan layanan syari’ah jumlah Dana Pihak Ketiga sebesar Rp. 300 Triliun. pertumbuhan jumlah Dana Pihak Ketiga setelah keluarnya kebijakan office channelling meningkat sebesar 50%. Hasil uji t, diperoleh thitung  (-2,354) < ttabel (-2,109). Maka Ho  ditolak dan Ha  diterima, hal tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan terhadap pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebelum dan sesudah keluarnya kebijakan Office Channelling