KOMPETENSI GURU PENDAMPING SISWA ABK DI SEKOLAH DASAR
Abstract
Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk memaparkan kompetensi guru pendamping siswa ABK di sekolah dasar. Meskipun bimbingan dan konseling di sekolah dasar secara eksplisit telah ditekankan untuk dilaksanakan di Sekolah Dasar sejak berlakunya PP nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan dasar, dalam prakteknya pelayanan bimbingan dan konseling di Sekolah Dasar masih mengalami banyak hambatan. Salah satu hambatan yang dimaksud adalah belum diangkatnya tenaga khusus bimbingan (konselor) di sekolah dasar oleh pemerintah. Oleh sebab itu, seorang guru di sekolah dasar diharapkan mampu memahami secara lebih luas tentang arti sekolah inklusi yang juga berarti melibatkan seluruh siswa tanpa kecuali, termasuk (1) Anak yang menggunakan bahasa ibu, dan bahasa minoritas yang berbeda dengan bahasa pengantar yang digunakan di dalam kelas, dan atau berbeda dengan bahasa yang digunakan di dalam buku-buku pelajaran dan bacaan yang digunakan; (2) Anak yang beresiko putus sekolah karena korban bencana, konflik, bermasalah dalam sosial ekonomi, daerah terpencil, atau tidak berprestasi dengan baik, (3) Anak yang beresiko putus sekolah karena kesehatan tubuh yang rentan/penyakit kronis seperti, dan (4) Anak yang berusia sekolah tetapi tidak bersekolah.