Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution) Pada Layanan Jasa Perbankan
Abstract
Dalam memberikan layanan jasa perbankan, bank lebih sering berada pada posisi dominan dibandingkan dengan nasabah debitur.Secara hukum kedudukan antara bank dengan nasabah dalam hubungan kontraktual adalah sejajar.Dalam perjanjian, nasabah debitur biasanya dihadapkan pada sebuah kontrak/perjanjian baku yang disodori oleh pihak Bank dimana hampir tidak ada ruang untuk duduk bersama membicarakan terkait dengan negosiasi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Sehingga apabila di kemudian hari timbul sengketa, nasabah tidak bisa berbuat apa-apa.Belum lagi terkait dengan berbagai macam keluhan para nasabah yang kurang begitu pendapatkan respon dari pihak bank.Apabila keluhan nasabah kurang mendapatkan respon dan timbul sengketa, nasabah lebih cenderung menggunakan lembaga pengadilan dalam menyelesaikan sengketanya.Padahal penyelesaian sengketa di pengadilan cenderung membutuhkan waktu lama. Selain itu, putusan yang dijatuhkan seringkali mencerminkan tidak adanya unified legal work dan unified legal opinion antara Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Dalam proses litigasi menempatkan para pihak saling berlawanan satu sama lain, selain itu penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan sarana akhir (ultimum remidium) setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil.