Wakaf Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Hak Pengelolaan
Abstract
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 telah merubah paradigma wakaf tanah dalam Hukum Tanah Nasional. Ketentuan Wakaf Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Hak Pengelolaan harus mengikuti ketentuan hukum Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan, diantaranya harus dengan ijin tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan