Donor Asi Dalam Perspektif Hukum Islam

Abstract

Air susu ibu, atau biasa disingkat ASI, memiliki keistimewaan besar bagi kesehatan dan perkembangan bayi. Bahkan keberadaanya sebagai kebutuhan pokok bagi anak bayi tidak bisa tergantikan dengan susu lain atau makanan dan minuman lainya. Fungsi tersebut telah diakui oleh para dokter melalui penlitian ilmiah. al-Qur’an dan al-Hadist pun juga telah mengakui keistimewaan yang dikandung dalam ASI. Bahkan syara’ memberikan saran kepada orang tua bayi untuk menggantikan atau menyewa ibu lain ketika ibu kandungnya berhalangan untuk menyusuinya sendiri. Dampak hukum lain dari syara’ adalah mengenai konsekuensi hukum kemahraman yang ditimbulkan dari persususuan antara seorang perempuan lain dan bayi