Murabahah Fiqih Klasik Dan Aplikasi Pada Lembaga Keuangan
Abstract
Dalam pembahasan fiqh klasik dikenal akad yang diberi nama akad Murabahah. Akad ini merupakan akad paling dominan yang diaplikasikan oleh lembaga perbankan syariah (lembaga keuangan) terutama di Indonesia. Ini dikarenakan akad murabahah oleh sebagian para bankir dikatakan paling sesuai dengan budaya dan kondisi masyarakat Indonesia.