Murabahah Fiqih Klasik Dan Aplikasi Pada Lembaga Keuangan

Abstract

Dalam pembahasan fiqh klasik dikenal akad yang diberi nama akad Murabahah. Akad ini merupakan akad paling dominan yang diaplikasikan oleh lembaga perbankan syariah (lembaga keuangan) terutama di Indonesia. Ini dikarenakan  akad murabahah oleh sebagian para bankir dikatakan paling sesuai dengan budaya dan kondisi masyarakat Indonesia.