PROBLEMATIKA BIAYA PEMELIHARAAN ANAK DALAM PUTUSAN VERSTEK DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH
Abstract
Putusan biaya pemeliharaan anak yang diputuskan dalam putusan verstek akan mengalami berbagai persoalan. Terutama sekali kesulitan untuk melaksanakan amar putusan yang membebankan biaya nafkah anak yang dibebankan hakim kepada orang tua. Selain itu, penentuan besarnya jumlah nominal sangat sulit bagi hakim untuk menilainya karena dalam putusan verstek tidak dihadiri suami sebagai orang yang bertanggungjawab atas biaya pemeliharaan anak. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis empiris. Data primer penelitian didapatkan melalui wawancara dengan hakim dan panitera di lingkungan Mahkamah Syar‟iyah Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan putusan biaya pemeliharaan anak dalam putusan verstek belum berjalan maksimal. Faktor pendukungnya karena adanya pengakuan tegas dalam hukum positif dan dalil syar‟i, adanya putusan yang amarnya menghukum suami membayar biaya pemeliharaan anak dan adanya kesadaran pribadi seorang ayah. Sedangkan factor eksternnya dikarenakan. Sementara faktor penghambatnya dikarenakan faktor diri pribadi (internal) yakni kurang mampu, tidak adanya kesadaran dan anak diasuh oleh ibunya dan faktor ekstern yaitu aturan hukumnya yang belum lengkap, biaya anak lebih rendah dari biaya eksekusi, membutuhkan waktu lama dan suami tidak diketahui keberadaannya. Bentuk perealisasian hak anak atas biaya pemeliharaannya hanya dapat diberikan dalam putusan, meskipun pelaksanaannya menilbulkan hambatan.