PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ABH BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak memberikan kesempatan kepada aparatur Gampong untuk menyelesaikan kasus anak yang berhadapan dengan hukum dengan pendekatan diversi dan restoratif justice. Kenyataan menunjukkan masih adanya masyarakat cenderung melakukan melalui mekanisme formal. Data anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dirilis oleh BPS pada tahun 2012 berjumlah 20 kasus, tahun 2013 berjumlah 7 kasus, tahun 2014 berjumlah 14 kasus dan tahun 2015 berjumlah 10 kasus. Penelitian bertujuan mendeskripsikan pelaksanaan diversi di Kota Banda Aceh, keterlibatan aparatur Gampong dan faktor pendukung serta penghambatnya. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan diversi belum dilaksanakan secara maksimal, keterlibatan aparatur Gampong ketika kasus dibawa kepada sistem peradilan pidana dan factor pendukung pelaksanaan diversi karena adanya aturan yang memadai, antusias aparatur Gampong, SDM telah mampu memahami konsep diversi, sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan nilai-nilai adat dan budaya. Faktor yang menghambat yaitu lebih mengutamakan sistem peradilan formal, ganti rugi yang besar, pemahaman masyarakat masih kurang.