EKSEKUSI PUTUSAN KEWAJIBAN AYAH ATAS NAFKAF ANAK PASCA PERCERAIAN (Studi Kasus Pada Mahkamah Syar’iyah Idi)

Abstract

Pasal 195 HIR menyebutkan bahwa Dalam perkara oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah selayaknya. Namun dalam kenyataannya di wilayah hukum Mahkamah Syariyah Idi pihak ayah tidak sepenuhnya melaksanakan isi putusan kewajiban atas nafkah anak yang dibebankan kepadanya.