URGENSI PENCATATAN WAKAF DI INDONESIA SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 41 TAHUN 2014 TENTANG WAKAF

Abstract

Pada perkembangan zaman saat ini yang semakin maju, dan kebutuhan ekonomi yang semakin mendesak, sehingga saat ini banyak muncul sengketa wakaf, yakni gugatan atas barang yang diwakafkan oleh ahli waris orang yang mewakafkan. Munculnya gugatan atas barang wakaf, tentu akan mengganggu bagi pemanfataan barang wakaf tersebut. Munculnya sengketa wakaf ini dikarenakan masih banyaknya perbuatan hukum wakaf yang dilakukan dengan asas saling percaya, secara lisan, dan tidak didukung dengan adanya tertib administrasi. Adanya gugatan sengketa wakaf ini, tidak hanya merugikan bagi nadzhir, pihak yang memperoleh manfaat dari benda wakaf, maupun wakif sendiri.