ANALISIS KRITIS TERHADAP UU NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG

Abstract

Ketidakterpaduan pemanfaatan ruang pada semua tahapannya, telah menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, eksistensi UU No. 26 Tahun 2007 semakin dibutuhkan, namun ternyata undang-undang tersebut belum bisa memenuhi tuntutan kebutuhan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan sebagai akibat banyaknya faktor penghambat yang, bahkan berasal dari undang-undang itu sendiri.