PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DI KAWASAN TEPIAN AIR (WATERFRONT) KOTA BULUKUMBA KABUPATEN BULUKUMBA

Abstract

Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulukumba Tahun 2012-2032 menetapkan bahwa Kawasan Strategis Kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi diarahkan pada Kawasan Pengembangan Perkotaan Waterfront City. Sehubungan dengan hal tersebut maka penulis merasa penting melakukan sebuah penelitian yang berjudul Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Tepian Air (Waterfront) Kota Bulukumba Kabupaten Bulukumba agar seiring dengan meningkatnya pendapatan ekonomi daerah akibat pembangunan kawasan tepian air (waterfront) Kota Bulukumba, aspek lingkungan dan aspek sosial juga turut meningkat secara bersamaan sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Tujuan dari penelitian ini adalah merumuskan peraturan zonasi (zoning regulation) sehingga metode analisis yang digunakan berupa analisis ketentuan kegiatan dan pemanfaatan ruang zonasi karena disesuaikan dengan variabel penelitian yang difokuskan pada ketentuan kegiatan dan pemanfaatan lahan. Hasil dari analisis ketentuan kegiatan dan pemanfaatan ruang tersebut berupa matriks ITBX yang didalamnya berupa kegiatan yang diizinkan (I), kegiatan yang diizinkan secara terbatas (T), kegiatan yang diizinkan secara bersyarat (B), dan kegiatan yang diberhentikan (X) pada kawasan tepian air (waterfront) Kota Bulukumba.