KESENJANGAN SPASIAL DAN KEGAGALAN KEADILAN PADA FUNGSI PRODUKSI DI WILAYAH BLITAR

Abstract

Kesenjangan spasial Utara-Selatan menjadi isu penting di Wilayah Blitar (Kota dan Kabupaten Blitar). Ini bisa disebabkan oleh kegagalan keadilan yang berujung pada ketidakseimbangan interaksi spasial. Selanjutnya, dapat timbul masalah seperti perkembangan ekonomi yang tidak optimal, kesenjangan kesejahteraan, dan bahkan ketidakberkelanjutan. Penelitian terdahulu tentang kesenjangan spasial di Wilayah Blitar dapat menjelaskan bahwa aturan bentuk-U terbalik tidak berlaku di sini karena masih terjadi kegagalan keadilan pada delapan aspek kebijakan. Penelitian tersebut mengaplikasikan konsep pembangunan (wilayah) berbasis keadilan untuk mengkaji ketimpangan spasial dalam fungsi distribusi manfaat. Penelitian ini mengkaji fungsi produksi dengan fokus pada usaha mikro dan kecil yang sangat terkait dengan pengentasan kemiskinan namun sering kurang difasilitasi. Pendekatan kuantitatif telah digunakan dengan dilengkapi informasi kualitatif pendahuluan. Studi ini telah memanfaatkan metode sampling acak proporsional untuk distribusi kuesioner kepada para responden (pelaku usaha mikro dan kecil), serta wawancara dengan informan kunci dari pembuat kebijakan terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa sejauh menyangkut empat aspek kebijakan fungsi produksi, yaitu aspek modal, lahan, kemudahan memulai usaha, dan anti perburuan rente, ternyata tidak terlihat kesenjangan Utara-Selatan seperti yang selama ini diyakini. Yang terbukti adalah masih terjadi kegagalan keadilan, baik di Utara maupun Selatan, pada tingkat sedang hingga rendah dengan kecenderungan yang membaik pada aspek modal dan lahan serta memburuk pada kemudahan memulai usaha dan pemburu rente. Dengan memahami kegagalan keadilan yang ada, kebijakan terkait dapat direformulasi menuju pembangunan wilayah yang lebih baik.