PENYELENGGARAAN PARAWISATA HALAL DI INDONESIA (Analisis Fatwa DSN-MUI tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah)

Abstract

AbstractHalal tourism is one sector in Islamic Economics which is growing significantly. By 2015, Global Muslim spending on travel (outbound) has increased to reach $ 151 billion (excluding Hajj and Umrah). This is expected to reach $ 243 billion by 2021. In food market, Global Muslim spending on Food and Beverages (F&B) has increased to reach $1,173 billion in 2015. And it is expected to reach $  1,914 billion by 2021. And in Media and recreation market,  Global Muslim spending on it has grown 7.3% to reach $189 billion in 2015 and it is expected to reach $ 262 billion by 2021. For Indonesia, the Indonesian Muslim community has spent approximately $ 9.1 billion in the sectors of tourism, $ 154.9 in the halal food and beverages sector, and $ 8.8 billion in media and leisure sectors. This condition has become one of the factors behind the publication DSN-MUI/X/2016 on Guidelines for the Implementation of Sharia Tourism in Indonesia. However, as the only rule in the development of halal tourism, many provisions in this fatwa to be discussed again ameng Islamic scholars and Stakeholders, caused it seemed to lead halal tourism towards a more exclusive. This paper tries to analyze some of the provisions of this fatwa and discuss logical consequences arising from these provisions. AbstrakParawisata halal merupakan salah satu sektor dalam Ekonomi Islam yang mengalami perkembangan yang signifikan. Pada tahun 2015, sumbangan terhadap pasar pariwisata dunia dari masyarakat muslim dunia mencapai US$ 151 milyar dan diprediksikan akan menembus US$243 milyar di tahun 2021. Begitupun halnya dengan total pengeluaran masyarakat muslim di sektor makanan dan minuman halal yang mencapai US$1,173 milyar dan akan mencapai US$1.914 milyar pada 2021. Begitupun halnya di sektor media dan rekreasi, masyarakat muslim menghabiskan sekitar US$189 milyar dan diperkirakan akan mencapai US$262 milyar pada 2021. Untuk Indonesia sendiri, masyarakat muslim Indonesia telah menghabiskan sekitar US$9,1 milyar di sektor parawisata, US$154,9 di sektor makanan halal, dan US$8,8 milyar di sektor media dan rekreasi. Kondisi inilah yang menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi terbitnya Fatwa DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Parawisata Berdasarkan Prinsip Syariah. Namun demikian, sebagai aturan satu-satunya dalam pengembangan parawisata halal di Indonesia, banyak ketentuan pada fatwa ini yang harus didiskusikan dan dibahas lebih lanjut, karena terkesan menggiring parawisata ke arah yang lebih eksklusif. Oleh kerena itu, makalah ini mencoba menganalisis beberapa ketentuan pada fatwa ini serta membahas konsekwensi logis yang ditimbulkan dari ketentuan-ketentuan tersebut.