Filantropi Islam Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat (Model Pemberdayaan ZISWAF di BMT Se-Kabupaten Demak)
Abstract
Filantropi Islam merupakan praktik kedermawanan dalam tradisi Islam melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Sebagai lembaga keuangan mikro syari’ah yang juga bergerak dalam filantropi Islam, BMT sangat berperan strategis dalam pembinaan agama bagi para nasabah dan penerima ZISWAF. Karena BMT merupakan lembaga yang di dalamnya mempunyai dua orientasi sekaligus; berorientasi laba dan nirlaba. BMT, yang salah satu perannya sebagai Bait alMal dalam konteks ini adalah lembaga keuangan yang kegiatannya mengelola dana yang bersifat nirlaba (sosial) yang sumber dananya diperoleh dari ZISWAF. Selanjutnya dana tersebut diserahkan kepada mustahiq. Dengan demikian, pemberdayaan ekonomi yang dilakukan oleh BMT tidak terbatas pada sisi ekonomi dan kehidupan materiil saja, melainkan juga pada sisi agama dan kehidupan spiritualnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada tiga sistem pengelolaan ZISWAF yang dilakukan pengelola BMT se-Kabupaten Demak, yaitu: sistem pengelolaan satu arah, sistem pengelolaan umpan balik (feed back), dan dengan sistem pilot project. Sedangkan model pemberdayaan ZISWAF yang dilakukan oleh pengelola BMT adalah: pemberdayaan sosial dengan cara penyaluran dana untuk fakir miskin langsung, pemberdayaan untuk pengembangan sumber daya manusia, dan dengan model pemberdayaan ekonomi melalui mudharabah muqayyadah, wadi’ah muqayyadah dan pemberdayaan dengan pinjaman lunak tanpa bagi hasil.